Jakarta --- Perubahan Peraturan Pemerintah
No. 74 Tahun 2008 tentang Guru masih dalam proses. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, saat ini PP No.74/2008 tersebut sudah
memasuki tahap uji publik. Setiap ada peraturan pemerintah atau peraturan
menteri yang menyangkut kepentingan umum, harus melalui tahap uji publik untuk
mendapatkan tanggapan masyarakat.
“ Kita nggak bisa menjadikan publik itu
sebagai obyek, tapi sebagai bagian dari partisipasi. Karena peraturan apapun, persoalannya bukan di
peraturan, tapi bagaimana peraturan itu bisa diimplementasikan dengan baik.
Oleh karena itu, workability, atau peraturan itu bisa diimplementasikan
dengan baik kalau ada partisipasi dari publik,” jelasnya usai acara puncak
peringatan Hari Guru Nasional 2012 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, (4/12).
Lebih lanjut
Menteri Nuh mengatakan, perubahan PP No. 74/2008 intinya mengenai tata kelola,
baik dari sisi karir guru hingga persoalan yang memiliki implikasi terhadap
kesejahteraan. Salah satu hal yang pokok dan mendasar dalam perubahan PP ini
adalah mengenai penempatan guru. “Banyak keluhan di masyarakat, kalau ada guru
swasta ,baik, terus ikut tes CPNS, terus diterima, maka yang berlaku sekarang
ini, dia harus keluar dari sekolah swasta itu, pindah ke sekolah negeri,”
katanya.
Menurut Menteri Nuh, hal tersebut
menjadikan sekolah swasta bagaikan training center. Guru-guru yang sudah
baik mengajar di sekolah swasta, kemudian ikut tes CPNS dan lulus, kemudian
pindah ke sekolah negeri. Keluhan
yang sama diterimanya saat pertemuan terakhir dengan para uskup di Nusa
Tenggara Timur. Banyak sekolah Kristen swasta di NTT yang predikat gurunya
baik, namun pindah ke sekolah negeri setelah lulus tes CPNS. Begitu juga dengan
sekolah Islam. Hal tersebut membuat guru-guru di sekolah swasta menjadi
kekurangan.
Karena itu
melalui perubahan PP No. 74 tahun 2008 tentang Guru, pemerintah ingin
memberikan satu kebijakan, supaya guru-guru negeri juga bisa ditugaskan di
sekolah swasta. “Alasannya sederhana, apalagi nanti dengan PMU, wajib. Pemeri
ntah bisa memberikan BOS ke sekolah negeri dan swasta, pemerintah juga
diperbolehkan memberikan rehab ke sekolah negeri dan swasta, apa bedanya dengan
guru, sebagai bagian dari komponen sistem pendidikan? Inilah yang mau
kita benahi,” tuturnya.
Dengan kebijakan ini, guru PNS bisa diperbantukan di
sekolah-sekolah swasta, sehingga sekolah swasta juga terbantu, minimal dari
sisi biaya operasional untuk guru. “Sehingga posisi pemerintah memberikan
perhatian yang sama terhadap sekolah negeri dan swasta semakin bisa
dibuktikan,” kata Menteri Nuh. (DM,
JR, RM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar